exposedaily.id
Beranda Daerah Pemprov Maluku Utara Tak Miliki Anggaran Bayar Gaji PPPK Tahap I, Ribuan Pegawai Resah.

Pemprov Maluku Utara Tak Miliki Anggaran Bayar Gaji PPPK Tahap I, Ribuan Pegawai Resah.

Malut, exposedaily.id – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengaku resah dan kecewa. Sejak menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan pada 23 April 2025, hingga kini mereka belum menerima hak gaji, meski dalam SK tercantum TMT (Tanggal Mulai Tugas) per 1 April 2025.


Keresahan para pegawai PPPK ini kian memuncak setelah beredarnya surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, tertanggal 20 Mei 2025, yang mengatur tentang penetapan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) PPPK Tahap I. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa SPMT akan diterbitkan efektif pada 1 Oktober 2025. Hal ini sekaligus menjadi dasar waktu pembayaran gaji ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi.


“Torang so ambil SK dari April, tapi gaji tarada sampe sekarang. Sekarang malah bilang SPMT mulai Oktober, jadi torang kerja dari April sampe September itu bagimana? Anak istri torang makan apa? Ini bukan keadilan,” ucap salah satu pegawai PPPK Ia menyayangkan komitmen pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada pegawai. “Janji 100 hari kerja gubernur seharusnya menjadi harapan, tapi malah gaji PPPK saja tidak tersedia anggarannya,” keluhnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti DISPORA, Dinas Perkim, Dinas PU, dan Dinas Sosial turut terdampak. Bahkan, para pegawai honorer di beberapa dinas disebutkan tidak lagi menerima gaji dengan alasan telah diangkat menjadi PPPK.
“Baru saja jadi PPPK, tapi SPMT dibuat mundur ke Oktober. Bagaimana kami bisa menafkahi anak istri?” tambahnya dengan nada kecewa.


Para PPPK yang ditemui berharap Gubernur Maluku Utara turun tangan langsung menyikapi persoalan ini. Mereka mendesak agar hak-hak sebagai aparatur sipil negara yang telah diangkat secara resmi tidak diabaikan, sesuai dengan ketentuan pengangkatan dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pasti penundaan pembayaran gaji dan kesiapan anggaran belanja pegawai.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan