DPD GRIB JAYA Maluku Utara Tegas Tolak Kehadiran PT. Karya Tambang Sentosa di Desa Bobo: Kami Berdiri Bersama Rakyat!
Ternate, Exposedaily.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Provinsi Maluku Utara menyatakan sikap tegas menolak kehadiran PT. Karya Tambang Sentosa (KTS) yang berencana beroperasi di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Sikap ini merupakan bentuk solidaritas dan keberpihakan GRIB JAYA terhadap masyarakat Desa Bobo yang secara luas menolak aktivitas tambang di wilayah mereka. Penolakan itu datang dari berbagai unsur masyarakat — mulai dari tokoh agama, adat, perempuan hingga pemuda — karena khawatir terhadap dampak sosial dan kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan.
Namun, langkah masyarakat ini justru berlawanan dengan tindakan Kepala Desa Bobo, Zet Jems Totononu, yang mengirim surat resmi kepada Kementerian ESDM dengan Nomor: 243/KDS/D-BB/OBSEL/X/2025. Surat tersebut berisi permohonan audiensi untuk mengklarifikasi konten podcast di channel JKLPK Indonesia, di mana Pdt. Mersye Pattipiluhu, Ketua Majelis Jemaat GPM Bobo, menjadi narasumber yang mengungkap penolakan warga terhadap PT. KTS.
Audiensi itu sendiri dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2026, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Jakarta, dengan sejumlah tokoh dari Desa Bobo yang disebut dalam surat tersebut.
Sekretaris DPD GRIB JAYA Maluku Utara, Yusri Abubakar, menegaskan bahwa pihaknya menolak keras kehadiran PT. Karya Tambang Sentosa di Desa Bobo dan menyatakan akan turun langsung ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi rakyat.
“GRIB JAYA berdiri di barisan rakyat. Kami dengan tegas menolak kehadiran PT. KTS di Desa Bobo. Audiensi yang diinisiasi Kepala Desa ke Kementerian ESDM tidak memiliki legitimasi dari masyarakat. Itu hanya upaya menutupi penolakan rakyat,” tegas Yusri, Selasa (14/10/2025).
Ia juga menilai tindakan Kepala Desa Bobo merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan akan segera dilaporkan ke Kementerian Desa atas dugaan pelanggaran etika pemerintahan.
“Seharusnya pemerintah desa berdiri di garis rakyat, bukan di belakang korporasi. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, Kepala Desa lebih condong membela perusahaan tambang yang jelas-jelas ditolak masyarakat,” katanya.
Yusri mengungkapkan bahwa besok, Rabu 15 Oktober 2025, tim DPD GRIB JAYA Maluku Utara akan tiba di Jakarta untuk menyerahkan surat resmi penolakan terhadap PT. KTS kepada Polda Metro Jaya dan Kementerian ESDM.
“Kami datang langsung ke Jakarta untuk memastikan suara rakyat tidak diabaikan. Kami akan memasukkan surat ke Polda Metro Jaya dan Kementerian ESDM sebagai bentuk sikap tegas bahwa rakyat Desa Bobo menolak kehadiran PT. Karya Tambang Sentosa di tanah mereka,” ujar Yusri.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya audiensi tandingan, di mana GRIB JAYA bersama perwakilan masyarakat akan menyampaikan fakta-fakta lapangan tentang penolakan rakyat dan dugaan manipulasi yang dilakukan pihak tertentu.
Selain menyampaikan penolakan, Yusri juga menyoroti dugaan penggunaan dana desa untuk membiayai keberangkatan rombongan audiensi yang difasilitasi Kepala Desa Bobo.
“Kami mempertanyakan siapa yang membiayai keberangkatan mereka. Tiket pesawat dari Maluku Utara ke Jakarta bukan hal murah. Jika menggunakan dana desa, itu pelanggaran berat. Kalau dibiayai PT. KTS, maka ini menunjukkan ada konflik kepentingan,” ujarnya.
Lebih jauh, GRIB JAYA menemukan adanya kejanggalan administratif, karena izin usaha pertambangan (IUP) yang tercatat di Kementerian ESDM dan KLHK masih atas nama PT. Intim Mining Sentosa (IMS), bukan PT. KTS.
“IUP yang sah masih atas nama PT. Intim Mining Sentosa, bukan PT. Karya Tambang Sentosa. Pergantian nama ini jelas upaya untuk mengelabui publik. Rakyat berhak curiga dan menolak,” kata Yusri.
GRIB JAYA Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal perjuangan rakyat Desa Bobo hingga pemerintah pusat mengambil sikap tegas menolak kehadiran PT. KTS.
“Kami tidak akan berhenti di Jakarta saja. Kami akan memastikan setiap langkah perusahaan tambang yang merugikan rakyat ditindak secara hukum dan politik. Hutan dan tanah Halmahera bukan untuk dijual, tapi untuk dijaga,” pungkas Yusri.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now















