exposedaily.id
Beranda Nasional FORUM MAHASISWA MALUKU UTARA DI JAKARTA KECAM AKSI PREMANISME PT. MINING ABADI INDONESIA, DESAK POLRI TEGAKKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH

FORUM MAHASISWA MALUKU UTARA DI JAKARTA KECAM AKSI PREMANISME PT. MINING ABADI INDONESIA, DESAK POLRI TEGAKKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH

Sekretaris FKMMU Jakarta, Aimar Naser Made, menyebut tindakan itu bukan hanya bentuk arogansi, tetapi juga cermin rusaknya moralitas hukum di daerah tambang. (Doc : istimewa)

Jakarta, Exposedaily.id — Forum Komunikasi Mahasiswa Maluku Utara (FKMMU) Jakarta mengecam keras tindakan premanisme korporasi yang diduga dilakukan oleh PT. Mining Abadi Indonesia (PT. MAI) di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Perusahaan tambang tersebut dituding melakukan perusakan mobil warga Desa Kiya menggunakan alat berat, setelah warga menolak aktivitas perusahaan di lahan yang masih disengketakan.

Sekretaris FKMMU Jakarta, Aimar Naser Made, menyebut tindakan itu bukan hanya bentuk arogansi, tetapi juga cermin rusaknya moralitas hukum di daerah tambang.

“Kami tidak bisa tinggal diam melihat perusahaan yang bertindak seperti preman di tanah kelahiran kami. Negara ini negara hukum, bukan negara modal. Jika hukum tidak ditegakkan, maka masyarakat kecil akan terus menjadi korban keserakahan,” tegas Aimar, Rabu (15/10/2025).

Insiden bermula ketika sejumlah warga Desa Kiya mempertanyakan hak atas tanah yang digunakan sebagai jetty bongkar muat nikel oleh PT. MAI. Namun, alih-alih menempuh jalur hukum atau mediasi terbuka, pihak perusahaan justru menggunakan alat berat untuk merusak mobil pick-up milik warga.

FKMMU Jakarta menilai insiden tersebut merupakan bukti nyata premanisme korporasi yang memanfaatkan lemahnya pengawasan aparat dan pemerintah daerah.

“Ini bukan konflik kecil antara warga dan perusahaan. Ini adalah bentuk intimidasi yang sistematis. Korporasi tidak boleh merasa kebal hukum,” tegas Aimar.

Tindakan kekerasan oleh perusahaan, lanjut FKMMU, mencerminkan wajah gelap dunia tambang di Maluku Utara — di mana kekuatan ekonomi sering kali menjadi tameng untuk menindas hak-hak masyarakat lokal.

Padahal, dasar hukum telah jelas:

  • Pasal 406 KUHP menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja merusak barang milik orang lain dapat dikenai pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
  • Jika dilakukan bersama-sama dan disertai kekerasan, Pasal 170 KUHP mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
  • Sementara Pasal 55 KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang memerintahkan atau turut serta dalam perbuatan pidana dapat dihukum sebagai pelaku.

“Artinya, bukan hanya operator alat berat yang bersalah. Siapa pun dari manajemen yang memberi perintah atau membiarkan tindakan itu harus ikut bertanggung jawab secara hukum,” kata Aimar.

Sebagai bentuk protes dan solidaritas terhadap masyarakat Desa Kiya, FKMMU Jakarta menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri.
Aksi ini akan menuntut aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap praktik kekerasan oleh korporasi tambang di Maluku Utara.

“Sudah saatnya Polri menunjukkan keberpihakannya pada keadilan, bukan pada kekuatan modal. Kami mendesak Kapolri untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

FKMMU juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap aksi kekerasan korporasi hanya akan memperkuat impunitas dan memperlemah wibawa hukum.

Dalam pernyataannya, FKMMU Jakarta menilai bahwa perusahaan tambang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan ketakutan.
Mereka dituntut menjalankan tata kelola bisnis yang beretika, menghormati hak-hak warga, dan menghindari tindakan represif.

“Kami mendukung investasi yang sehat dan berkeadilan, tapi menolak keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap rakyat. Jangan biarkan praktik tambang berbalut premanisme mencoreng wajah Maluku Utara,” pungkas Aimar Naser Made.

FKMMU Jakarta menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Negara tidak boleh kalah oleh uang dan kekuasaan.

“Hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas hanya akan memperpanjang luka sosial. Sudah saatnya negara berpihak kepada keadilan, bukan kepada pemodal,” tutup Aimar dengan nada tegas.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan