exposedaily.id
Beranda Ekonomi Izin Sumur Minyak Rakyat Terbit November, Bahlil: Rakyat Bisa Kelola Secara Legal dan Aman

Izin Sumur Minyak Rakyat Terbit November, Bahlil: Rakyat Bisa Kelola Secara Legal dan Aman

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah berkacamata) meninjau sumur minyak Ledok. Sumur ini salah satu sumur tua di wilayah kerja Pertamina Cepu di Blora, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025) (Foto: Kementerian ESDM)

Jakarta, Exposedaily.id — Pemerintah menargetkan izin pengelolaan sumur minyak rakyat akan terbit paling lambat pada akhir November 2025. Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, saat meninjau aktivitas penambangan sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (16/10/2025).

“Kami targetkan November akhir. Andaikan 100 persen belum, tapi mungkin sudah bisa berjalan. Mana yang siap, kita jalan duluan,” kata Bahlil.

Menurut Bahlil, kebijakan ini akan memberikan legalitas penuh bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak secara mandiri tanpa rasa takut melanggar hukum. Langkah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum baru pengelolaan sumur tua dan sumur rakyat.

“Izin akan diberikan kepada BUMD, koperasi, dan UMKM agar masyarakat dapat bekerja tanpa rasa takut melanggar aturan,” ujarnya.

Hasil produksi minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Bahlil menyebut skema ini sebagai harga terbaik dalam sejarah legalisasi sumur rakyat.

“Kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam mengelola kekayaan alam secara adil. Jangan ada persepsi bahwa urusan minyak hanya untuk pengusaha besar saja,” tegas Bahlil.

Meski telah dilegalkan, pengelolaan sumur minyak rakyat wajib memenuhi standar keselamatan kerja (K3) dan perlindungan lingkungan. Pengawasan akan dilakukan oleh SKK Migas bersama kontraktor K3S.

“Kalau ada pelanggaran atau kecelakaan, izinnya akan kami evaluasi,” tegas Bahlil.

Selain memperkuat produksi nasional, hasil minyak dari sumur rakyat juga akan menambah pendapatan daerah melalui mekanisme bagi hasil dan menjadi kontribusi terhadap target produksi nasional.

Kementerian ESDM mencatat terdapat sekitar 45.000 sumur minyak rakyat di Indonesia. Jika setiap sumur menghasilkan satu barel per hari, potensi tambahan produksi nasional dapat mencapai 45.000 barel per hari.

Dengan asumsi harga minyak mentah US$ 70 per barel dan bagi hasil 70 persen, satu sumur rakyat dapat meraup sekitar US$ 147–150 per hari atau sekitar Rp 2 juta per hari.

Selain menambah produksi, kebijakan ini juga dinilai mampu menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat kemandirian energi berbasis masyarakat.

“Yang penting masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, tidak ada rasa was-was lagi. Mereka legal,” tutup Bahlil.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan