Luhut Sarankan Pemerintah Ambil Jalan Tengah dalam Penetapan UMP 2026
Jakarta, Exposedaily.id — Pemerintah disarankan untuk mengambil langkah kompromi atau jalan tengah dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Saran ini disampaikan oleh anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam acara bertajuk “1 Tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth” yang digelar di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Luhut menilai bahwa keputusan terkait UMP sebaiknya tidak hanya berpihak pada satu pihak, melainkan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan juga investor agar tetap tercipta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
“Saya bilang ke Presiden, kenapa kita harus diatur sama organisasi buruh? Kita pikirkan mereka, tapi kalau hanya memikirkan buruh tanpa memikirkan investor, ya susah. Harus ada keseimbangan,” ujar Luhut.
Menurutnya, usulan yang sering diajukan oleh asosiasi buruh selama ini cenderung berfokus pada kebutuhan pekerja, tanpa memperhitungkan daya saing dunia usaha dan keberlangsungan investasi.
“Kami di Dewan Ekonomi Nasional sudah menghitung formulasi besaran UMP yang ideal dan hasilnya sudah kami sampaikan kepada Presiden Prabowo. Saya bilang ke Presiden, mohon Bapak jangan mau dipaksa sana-sini. Ini sudah yang terbaik, jalan tengah,” tambahnya.
Luhut menjelaskan, formula yang diusulkan DEN mengacu pada standar kebutuhan hidup layak (KHL), serta masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan asosiasi pengusaha.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan rumusan kenaikan UMP 2026 rampung pada November 2025. Menurutnya, tim kajian tengah menyiapkan formula yang memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
“Kami ingin memastikan dialog sosial berjalan baik. Rumusan ini tetap memperhatikan standar kehidupan layak bagi pekerja,” ujar Yassierli.
Yassierli menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) turut dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
Selain itu, pemerintah memastikan penetapan UMP 2026 tetap akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang mewajibkan perhitungan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta pemenuhan KHL.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah berharap keputusan akhir mengenai UMP 2026 dapat menjadi solusi yang adil dan seimbang, menjembatani kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Kita ingin menciptakan sistem upah yang berkeadilan, menjaga kesejahteraan buruh, sekaligus memastikan dunia usaha tetap tumbuh,” pungkas Menaker.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now












