SEKRETARIS DPD GRIB JAYA MALUT DESAK POLDA USUT ILEGAL MINING PT SMART MARSINDO DI PULAU GEBE
Ternate, Exposedaily.id – Aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menuai sorotan tajam. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut diduga menjalankan kegiatan tambang tanpa status Clear and Clean (CnC), yang merupakan syarat sah dan wajib dipenuhi untuk operasional pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD GRIB JAYA) Maluku Utara, Yusri Abubakar, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas aktivitas PT Smart Marsindo yang dinilai melanggar aturan.
“Kami meminta Polda Maluku Utara tidak menutup mata. Jika benar PT Smart Marsindo tidak mengantongi status Clear and Clean, maka aktivitas tambang di Pulau Gebe itu ilegal dan merugikan negara. Aparat harus segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum,” tegas Yusri.
Sebagai informasi, status CnC adalah bentuk verifikasi administratif yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM untuk memastikan bahwa perusahaan tambang telah memenuhi kewajiban, baik administrasi, teknis, finansial, maupun lingkungan. Tanpa status tersebut, IUP yang dimiliki perusahaan dinyatakan tidak sah untuk menjalankan operasi penambangan.
Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 menegaskan, hanya perusahaan dengan IUP berstatus CnC yang dapat melakukan kegiatan produksi, perdagangan, dan ekspor mineral maupun batubara.
Selain menyoroti legalitas izin, GRIB JAYA Malut juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan di Pulau Gebe. Aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa standar hukum dan pengawasan ketat berpotensi merusak ekosistem laut serta mengancam kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada sektor perikanan.
“Pulau Gebe itu kecil dan sangat rentan. Kalau tambang beroperasi tanpa aturan, maka yang pertama kena dampaknya adalah masyarakat sekitar. Kami tidak ingin ada eksploitasi ilegal yang mengorbankan lingkungan dan rakyat,” tambah Yusri.
Lebih jauh, Yusri juga mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan dalam persoalan ini. Menurutnya, BPK tidak hanya perlu mengaudit aspek keuangan, tetapi juga menilai kinerja operasional dan kepatuhan hukum perusahaan.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap UU, maka BPK harus memberikan rekomendasi pencabutan izin kepada pemerintah pusat, agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan negara,” ujarnya.
Belakangan diketahui, PT Smart Marsindo memiliki hubungan politik. Perusahaan ini disebut-sebut terkait dengan Anggota DPR RI Shanty Alda Nathalia, Komisi XII Fraksi PDI-P. Fakta ini semakin menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan integritas pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara.
Meski begitu, Yusri menegaskan bahwa sikap GRIB JAYA Malut tidak dimaksudkan untuk menghalangi investasi.
“Kami tidak alergi terhadap investasi. Tetapi investasi harus berjalan sesuai aturan hukum, berstatus Clear and Clean, transparan, dan membawa manfaat bagi masyarakat, bukan justru merugikan negara,” tegasnya.
Langkah GRIB JAYA Malut ini juga sejalan dengan agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidato kenegaraan di depan DPR RI, Presiden menegaskan komitmennya untuk menertibkan tambang ilegal beserta bekingannya, dan meminta dukungan penuh dari seluruh pihak agar praktik-praktik mafia tambang segera dihentikan.
Yusri menegaskan bahwa desakan pihaknya bukan hanya persoalan daerah, tetapi juga bentuk dukungan nyata terhadap program Nawacita Presiden dalam membangun sektor pertambangan yang berkeadilan, transparan, dan bebas dari praktik ilegal.
“Kami berdiri tegak bersama rakyat dan bersama Presiden untuk menolak tambang ilegal. Apa yang dilakukan PT Smart Marsindo, jika benar tanpa status CnC, adalah bentuk pelecehan terhadap hukum negara. Kami minta Polda segera bertindak, ini sekaligus wujud dukungan kami terhadap Presiden Prabowo yang sudah tegas menyatakan perang melawan tambang ilegal dan bekingannya,” tegas Yusri Abubakar.
GRIB JAYA Malut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka bahkan siap membawa kasus ini ke tingkat nasional bila aparat daerah dianggap lamban menindaklanjuti laporan.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi nakal. Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas agar hukum benar-benar ditegakkan,” pungkas Yusri Abubakar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Smart Marsindo maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa status CnC di Pulau Gebe.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now