exposedaily.id
Beranda Nasional Isu Kenaikan Gaji PNS 16 Persen pada 2025 Beredar, Pemerintah: Belum Ada Kepastian

Isu Kenaikan Gaji PNS 16 Persen pada 2025 Beredar, Pemerintah: Belum Ada Kepastian

Ilustrasi ASN (Doc : istimewa)

Jakarta, Exposedaily.id — Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 16 persen pada tahun 2025 ramai diperbincangkan publik. Namun hingga saat ini, pemerintah belum memberikan konfirmasi resmi mengenai hal tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh sejumlah pejabat terkait, diketahui bahwa kenaikan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) terakhir terjadi pada awal tahun 2024, yakni sebesar 8 persen, dan telah diberlakukan untuk seluruh ASN, termasuk PNS, anggota Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mulai diundangkan sejak 26 Januari 2024. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa kenaikan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.

Belum Ada Pembahasan Resmi Kenaikan Gaji PNS 2025

Meskipun isu kenaikan gaji 16 persen mencuat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Menteri Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi terkait rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.

“Saat ini belum ada pembahasan spesifik mengenai kenaikan gaji PNS 2025, karena kami masih dalam proses penyesuaian program dan anggaran di awal pemerintahan,” kata Rini dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 memang memuat indikasi adanya rencana kenaikan, tetapi tidak mencantumkan angka pasti atau persentase kenaikan.

Sampai saat ini, besaran gaji ASN tahun 2025 masih mengacu pada struktur gaji sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan pengelompokan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya bervariasi sesuai instansi dan jabatan.

Menanggapi isu yang beredar, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kemenkeu meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menunggu pengumuman resmi.

“Segala keputusan menyangkut gaji ASN akan diputuskan secara akuntabel, dengan mempertimbangkan fiskal negara dan prioritas pembangunan nasional,” ujar Rini.

Kementerian Keuangan dan BKN juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai rencana kenaikan gaji 2025.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan