Kanwil Kemenkumham Malut Apresiasi Pengesahan 1.185 Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
Ternate,Exposedaily.id — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara menyampaikan apresiasi atas progres tuntasnya pengesahan badan hukum koperasi desa/kelurahan Merah Putih (Kopdeskel) di wilayah tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menyebut pengesahan ini merupakan langkah awal penting dalam upaya memberdayakan ekonomi masyarakat akar rumput, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
“Apresiasi atas sinergi seluruh pihak sehingga total sebanyak 1.185 koperasi Merah Putih di Maluku Utara telah berhasil memperoleh legalitas dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Ini momentum penting untuk mendorong ekonomi kerakyatan yang lebih berdaya dan maju ke depan,” ujar Argap Situngkir pada Senin (21/7/2025).
Menurutnya, koperasi Merah Putih harus dimaknai sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan, bukan semata sebagai lembaga formal, tetapi sebagai motor penggerak kemandirian ekonomi lokal.
“Badan hukum koperasi ini bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga menjadi fondasi penguatan ekonomi berbasis komunitas. Dengan koperasi yang sah, desa-desa kita bisa lebih mandiri, transparan, dan punya akses terhadap program-program ekonomi nasional,” jelasnya.
Argap juga mendorong pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota se-Malut untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang koperasi Merah Putih, agar tata kelola dan keberlanjutan koperasi bisa berjalan optimal.
“Kami mendorong pemda agar bisa menyusun regulasi daerah yang mendukung koperasi Merah Putih ini. Jika dikelola dengan serius, ini bisa menjadi salah satu instrumen utama dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” pungkasnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now