exposedaily.id
Beranda Kriminal KPK Periksa 20 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank BRI

KPK Periksa 20 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank BRI

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RRI/Chairul Umam)

Jakarta, Exposedaily.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di lingkungan Bank BRI untuk periode 2020–2024. Dalam proses penyelidikan lanjutan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dari unsur internal Bank BRI maupun sejumlah perusahaan swasta.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (17/7/2025). “Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujarnya.

Beberapa nama yang dijadwalkan untuk diperiksa antara lain:

  • Indra Utoyo, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi Bank BRI
  • George Filandouw, Direktur Utama PT Smartweb Indonesia Kreasi
  • Johannes Filandow, Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi
  • Irni Palar, Country Manager PT Verifone Indonesia
  • Kintarwan Kusumo, Direktur Utama PT Indopay Merchant Service
  • Lea Djamila Sriningsih, Direktur PT Qualita Indonesia
  • Marshal Jahja, Direktur PT Mika Informatika Indonesia
  • Milken Jonathan, mantan Business Strategy PT Datindo Infonet Prima (2016–2017)
  • Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Dirut Bringin Inti Teknologi
  • Silvana, Komisaris PT Jadin Pratama
  • Sabur Rachmad Darmadi, pensiunan BUMN
  • Suherman, Dirut di tiga perusahaan termasuk PT Suna Karya Solusi
  • Nada Iriany dan R.D. Juwita Suhesti, dari pihak swasta

Sementara dari pihak internal Bank BRI, saksi-saksi yang dipanggil antara lain:

  • Koes Hariyono, Kepala Divisi Legal BRI
  • Syafri Rakhmat, Kepala Divisi Procurement and Logistic
  • Muhammad Yusuf dan Robi Priyadi, mantan pegawai BRI
  • Ramadhan Ahiruddin Hassan, Manajer Bisnis Koperasi Swakarya BRI
  • Riza Akmal, Wakil Ketua Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) BRI

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dan pengumpulan bukti terhadap lima tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan KPK, yaitu:

  1. Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama BRI
  2. Indra Utoyo, mantan Direktur Digital dan TI BRI
  3. Dedi Sunardi, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI
  4. Rudi Suprayudi Kartadidjaja, pihak swasta
  5. Elvizar, pihak swasta

Diduga, dalam proses pengadaan mesin EDC tersebut, terjadi penyimpangan dalam prosedur pengadaan barang dan jasa, yang merugikan keuangan negara. KPK menduga adanya pengaturan tender dan pembayaran mark-up, termasuk keterlibatan sejumlah pejabat internal dan pihak rekanan.

KPK memastikan akan terus memproses kasus ini hingga tuntas dan menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pengadaan, terutama di lingkungan BUMN seperti Bank BRI.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi dalam sektor teknologi dan digitalisasi layanan perbankan. KPK mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi setiap kebijakan dan proses pengadaan yang menggunakan uang negara.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan