O.C. Kaligis Soroti Tambang Ilegal PT Position dan Dugaan Mafia Tambang
HALTIM, Exposedaily.id – Advokat senior Prof. O.C. Kaligis angkat bicara terkait kasus penetapan tersangka terhadap dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM), yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialemban. Ia menyebut bahwa keduanya menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan—sebuah langkah pengamanan yang justru dijadikan dasar tuduhan penyerobotan lahan.
Dalam pernyataan resminya, Kaligis menuding penyidik Bareskrim Polri bertindak gegabah dan tidak profesional. “Tidak ada pemeriksaan di lapangan, tidak ada penyitaan barang bukti, dan tidak ada koordinasi dengan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tapi laporan yang dibuat pada April 2025 langsung dinyatakan lengkap (P21) pada 14 Juli. Padahal, saksi dari pelapor sendiri masih dipanggil tanggal 17 Juli,” tegasnya.
Kaligis menyebut bahwa seharusnya yang diselidiki adalah PT Position, perusahaan yang diduga kuat melakukan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH), termasuk di dalam wilayah IUP PT WKM.
Temuan Gakkum: PT Position Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan
Berdasarkan hasil investigasi Gakkum KLHK pada 29 April hingga 3 Mei 2025, ditemukan bahwa PT Position membuka lahan di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi. Lokasi penambangan liar itu mencakup:
- 1,2 km di wilayah IUP PT Wana Kencana Mineral (WKM)
- 6,5 km di wilayah IUP PT Weda Bay Nikel
- 2,7 km di konsesi milik PT Pahala Milik Abadi
- Koridor 409 meter dengan penggalian sedalam 10–15 meter dan bukaan hingga 30–50 meter
Gakkum mencatat bahwa kegiatan tersebut bukan hanya tanpa izin, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan produksi yang dilindungi. Sayangnya, temuan ini belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum, sementara pegawai PT WKM justru ditetapkan sebagai tersangka.
Dukungan dari CERI dan KATAM Maluku Utara
Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, dalam keterangannya menyebut kasus ini sebagai “contoh nyata pembalikan logika hukum di sektor pertambangan.” Ia menilai bahwa aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Position, yang memiliki riwayat konflik lahan dengan banyak pihak.
Sementara itu, Koordinator KATAM Maluku Utara, Ikhsan Nur, menyayangkan penahanan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang menolak aktivitas PT Position di atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah adat. “Kami melihat ada pola yang terstruktur dalam upaya mengamankan aktivitas tambang yang bermasalah dengan mengorbankan warga dan perusahaan yang sah,” kata Ikhsan.
Sinyal Kuat Ada Mafia Tambang?
Kasus ini mencuat ke publik setelah pengacara O.C. Kaligis meninjau langsung lokasi tambang di Halmahera Timur dan menyampaikan temuannya kepada sejumlah media. Ia menuding ada keterlibatan aktor-aktor kuat dalam memuluskan operasi PT Position di luar ketentuan hukum yang berlaku.
“Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa menggali sedalam 15 meter tanpa izin, dan itu tidak dianggap sebagai tindak pidana? Sementara klien saya yang hanya menancapkan patok justru dijadikan tersangka? Ini pelecehan terhadap hukum,” ungkap Kaligis dengan nada tinggi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM. Publik mendesak agar Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Menteri Lingkungan Hidup segera mengambil alih proses hukum dan menghentikan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang memiliki legalitas sah.
Kaligis menegaskan, pihaknya siap membawa kasus ini ke Komnas HAM, Ombudsman, dan bahkan ke Mahkamah Konstitusi jika diperlukan. “Kami tidak akan tinggal diam ketika hukum digunakan sebagai alat kekuasaan,” tutupnya.
Kisruh antara PT WKM dan PT Position tidak sekadar persoalan sengketa lahan tambang, tapi telah menjelma menjadi konflik antara hukum, hak masyarakat adat, dan dugaan praktik tambang ilegal. Sorotan publik kini tertuju pada langkah Kapolri dan Presiden Prabowo untuk membuktikan komitmen pemberantasan mafia tambang yang sudah lama merusak tatanan hukum dan keadilan di sektor energi dan sumber daya alam.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now