MK Kabulkan Sebagian Permohonan Pengujian UU Lingkungan Hidup
JAKARTA, Exposedaily.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho terkait Penjelasan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Permohonan pengujian ini diajukan terhadap Penjelasan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mahkamah menetapkan bahwa ketentuan tersebut tetap konstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata dan/atau upaya hukum lainnya dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.”
Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi perlindungan aktivis lingkungan, korban pencemaran, pelapor, saksi, dan ahli yang terlibat dalam upaya perlindungan lingkungan hidup. MK menegaskan bahwa perlindungan hukum harus diberikan untuk mencegah tindakan pembalasan dalam berbagai bentuk, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun upaya hukum lainnya.
Dengan putusan ini, MK memastikan bahwa:
- Setiap orang yang berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan mendapat perlindungan hukum
- Korban pencemaran dan perusakan lingkungan terlindungi dari tindakan pembalasan
- Pelapor, saksi, dan ahli dalam kasus lingkungan mendapat jaminan keamanan hukum
- Aktivis lingkungan dapat melakukan kegiatannya tanpa takut dikriminalisasi
MK juga menekankan bahwa perlindungan yang diberikan tetap memperhatikan prinsip kemandirian peradilan, sehingga tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan namun tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi para pihak yang terlibat dalam upaya perlindungan lingkungan hidup.
Putusan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup di Indonesia dan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan tanpa rasa takut akan tindakan pembalasan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now