PT. Zhong Hai Metal Mining Indonesia Diduga Menambang di Kawasan Lindung Geopark Bokimaruru Sagea
Halteng, Exposedaily.id — Gelombang protes masyarakat kembali muncul di Halmahera Tengah. Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Zhong Hai Metal Mining Indonesia.
Desakan itu mencuat setelah muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan di kawasan Geopark Bokimaruru Karst Sagea, wilayah yang berstatus kawasan lindung dan warisan geologi nasional.
Geopark Bokimaruru merupakan salah satu bentang alam karst paling penting di Maluku Utara, dengan fungsi ekologis, hidrologis, dan geologis yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat. Aktivitas tambang di kawasan ini diduga telah menimbulkan kerusakan ekosistem, mengancam sumber air bersih masyarakat, serta mengikis nilai geologis kawasan yang menjadi kebanggaan daerah dan aset nasional.
“Penambangan di kawasan Geopark Bokimaruru bukan hanya melanggar prinsip konservasi, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri ekstraktif,” tegas Sukardi Husen, mahasiswa Universitas Nasional (UNAS) sekaligus perwakilan masyarakat Sagea-Kiya.
Masyarakat menduga PT. Zhong Hai Metal Mining Indonesia belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat meminta Kementerian ESDM RI segera mencabut IUP perusahaan tersebut dan meninjau ulang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Site Sagea yang diduga tidak sesuai prosedur serta berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup.
“Kami menuntut pemerintah segera bertindak. Jangan biarkan kawasan konservasi dijarah dengan dalih investasi,” ujar Sukardi.
Selain pencabutan izin, masyarakat juga meminta PT. Zhong Hai Metal Mining Indonesia membatalkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada dua subkontraktor, yaitu PT. Mining Abadi Indonesia (MAI) dan First Pacific Mining.
Keduanya dituding telah merusak fasilitas milik warga Desa Sagea-Kiya, serta memasuki dan menggunakan lahan masyarakat tanpa pembebasan yang sah.
Tindakan tersebut dinilai melanggar hak-hak masyarakat adat dan memperburuk konflik agraria di kawasan lingkar tambang.
“Kami mendesak semua pihak menghentikan praktik tambang yang tak berizin dan tidak berpihak pada keselamatan lingkungan,” kata salah satu tokoh masyarakat Sagea.
Aktivis lingkungan menilai aktivitas tambang di Geopark Bokimaruru mencederai komitmen Indonesia terhadap perlindungan kawasan karst dan warisan geologi sebagaimana diatur dalam berbagai kebijakan nasional maupun internasional.
“Geopark Bokimaruru adalah warisan alam yang harus dijaga, bukan dieksploitasi. Pemerintah pusat dan daerah harus tegas menindak pelaku perusakan lingkungan,” tegas seorang aktivis lingkungan di Halmahera Tengah.
Masyarakat menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal izin tambang, tetapi tentang keadilan ekologis dan keberlanjutan hidup masyarakat Sagea-Kiya. Mereka menyerukan agar negara hadir menegakkan hukum lingkungan serta melindungi kawasan Geopark Bokimaruru sebagai simbol warisan bumi Halmahera yang harus diwariskan ke generasi mendatang.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now













