DPD GRIB Jaya Maluku Utara Soroti PT. Karya Tambang Sentosa yang Tak Miliki AMDAL
Ternate, Exposedaily.id — Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Maluku Utara, Yusri Abubakar, menyoroti aktivitas perusahaan tambang PT. Karya Tambang Sentosa (KTS) yang diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun telah mengantongi Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM).
Menurut Yusri, kondisi ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses perizinan tambang di wilayah Maluku Utara. Sebab, keberadaan AMDAL merupakan syarat mutlak sebelum perusahaan melakukan aktivitas pertambangan, terutama di kawasan yang memiliki potensi dampak lingkungan tinggi.
“Sangat janggal bila sebuah perusahaan tambang telah mengantongi RIPPM, sementara AMDAL-nya belum ada. Ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian dan tata kelola lingkungan yang baik,” tegas Yusri Abubakar dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Yusri menilai, pemerintah daerah dan instansi terkait harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa memenuhi aspek kelayakan lingkungan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pembiaran terhadap perusahaan besar yang diduga menggunakan kekuatan modal untuk mengabaikan aturan.
“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM segera mengevaluasi izin PT. KTS. Jangan sampai ada praktik pembiaran yang merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan,” ujarnya.
Untuk diketahui, PT. Karya Tambang Sentosa (KTS) merupakan anak perusahaan dari Harita Group, yang dibentuk melalui kerja sama tiga perusahaan besar, yaitu PT. Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), PT. Intim Mining Sentosa (IMS), dan PT. Banyu Bumi Makmur (BBM).
Adapun Direktur Utama NCKL adalah Roy Arman Arfandy, yang juga menjadi salah satu sosok kunci dalam pengembangan proyek-proyek hilirisasi nikel milik Harita Group di Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah.
Yusri menegaskan, GRIB Jaya Maluku Utara akan mengawal persoalan ini secara terbuka, termasuk mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas lingkungan untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami tidak anti-investasi, tetapi kami menolak praktik tambang yang tidak taat aturan dan tidak berpihak kepada rakyat. AMDAL adalah tanggung jawab hukum, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.
Menurutnya, tanpa AMDAL yang jelas, proyek pertambangan berisiko merusak ekosistem pesisir, mencemari sungai, serta menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat lingkar tambang.
Yusri pun menyerukan agar pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan melakukan audit lingkungan terhadap seluruh kegiatan PT. KTS di Maluku Utara.
“GRIB Jaya Maluku Utara akan bersikap tegas. Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah,” tutupnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now













